Blog Hak Cipta AI
Hak Cipta AI dan Karya Jurnalistik: Dampak bagi Organisasi
Daftar isi· 9 bagian
Pada 9–11 Oktober 2026, pemerintah, Dewan Pers, dan pelaku media dari Indonesia serta negara ASEAN berkumpul di Bali untuk membahas hak cipta AI atas karya jurnalistik. Belum ada aturan baru yang diumumkan. Namun arah diskusinya jelas: konten berita yang dipakai platform dan sistem AI perlu atribusi, lisensi, dan kompensasi yang adil.
Apa yang dibahas di Bali
Forum itu bernama ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era. Menurut Investortrust, forum berlangsung di Bali selama tiga hari dan diikuti 45 peserta, mulai dari perwakilan Dewan Pers, pemimpin redaksi, jurnalis, akademisi, hingga asosiasi terkait. Beberapa media memberitakan pembukaannya pada Sabtu, 10 Oktober.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa platform digital dan AI memperluas jangkauan karya jurnalistik, tetapi juga menimbulkan tantangan perlindungan hak cipta. Menurut ANTARA, ia menekankan perlunya ketentuan atribusi, lisensi, dan kompensasi, baik untuk penggunaan di platform maupun dalam pengembangan AI. Pesannya singkat: “Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak.”

Dari sisi Dewan Pers, Ketua Komaruddin Hidayat berpendapat bahwa sistem AI belajar dari karya jurnalistik yang dikumpulkan selama puluhan tahun, sehingga jurnalis dan perusahaan media semestinya ikut menikmati nilai yang tercipta. Ia menyebut isu ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga etika.
Posisi pemerintah: hukum yang pasti, imbalan yang wajar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seperti dilaporkan RCTI+, menilai jurnalis dan organisasi media berhak atas kepastian hukum serta imbalan ekonomi yang wajar atas karyanya. Di sisi lain, kemajuan teknologi tetap perlu berjalan.
Landasan yang sudah ada di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (sering disebut aturan hak penerbit). Menurut Kemkomdigi, aturan itu melengkapi perlindungan hak cipta, bukan menggantikannya. Keduanya menjawab persoalan yang berkaitan tetapi tidak sama.
Perlu dicatat, semua informasi di atas bersumber dari pemberitaan media. Kami tidak menemukan dokumen hasil forum atau kesepakatan resmi yang mengikat. Jadi, jangan membaca ini sebagai kewajiban hukum baru, melainkan sebagai sinyal arah kebijakan.

Tiga kata kunci: atribusi, lisensi, kompensasi
Ketiga istilah ini terdengar teknis, padahal intinya sederhana.
Atribusi berarti menyebut siapa yang membuat karya itu. Kalau ringkasan berita ditampilkan di aplikasi Anda, pembaca perlu tahu dari media mana ringkasan tersebut berasal.
Lisensi berarti izin yang jelas. Sebuah karya boleh dipakai untuk tujuan tertentu, dengan syarat tertentu, dan bukan sekadar karena kebetulan bisa diakses gratis di internet.
Kompensasi berarti imbalan bagi pembuat karya ketika karyanya dimanfaatkan secara komersial atau untuk membangun sistem baru. Bentuk dan besarannya belum dijelaskan dalam laporan forum, dan memang itulah bagian yang masih menunggu kerangka aturan.
Fifi juga menegaskan bahwa perlindungan ini perlu seimbang dengan kebebasan berekspresi dan kepentingan publik. Artinya, mengutip berita secara wajar untuk informasi, pendidikan, atau kritik tidak otomatis menjadi masalah. Garis batasnya itulah yang masih perlu diperjelas.
Kenapa ini relevan bagi sekolah, instansi, dan perusahaan
Sekilas, isu ini terasa milik media dan perusahaan teknologi besar. Padahal banyak organisasi biasa sudah bersinggungan dengannya tanpa sadar.
Sebuah dinas membuat chatbot layanan yang menjawab dengan merangkum berita daerah. Sebuah kampus membangun pemantau isu yang mengumpulkan artikel dari puluhan situs. Tim humas perusahaan memakai alat AI untuk meringkas kliping berita dan menempelkannya di buletin internal. Guru meminta siswa memakai AI untuk mengolah artikel bacaan. Semua kegiatan itu wajar, tetapi semuanya memakai karya jurnalistik pihak lain.
Kami pernah membahas bagaimana pemerintah menyiapkan panduan AI sektoral dan pelindungan anak. Isu hak cipta ini melengkapinya: bukan hanya siapa yang memakai AI, tetapi juga bahan apa yang disuapkan ke dalamnya.
Apa artinya bagi organisasi Anda?
Aturan rinci mungkin masih lama. Namun kebiasaan yang rapi bisa dimulai sekarang, dan biayanya murah.
Petakan di mana konten pihak ketiga masuk ke sistem Anda. Cek chatbot, mesin pencari internal, alat ringkasan, hingga proses pengumpulan data otomatis.
Tampilkan atribusi secara konsisten. Jika sistem Anda menampilkan ringkasan atau kutipan, cantumkan nama media dan tautan ke artikel aslinya. Kebiasaan ini membangun kepercayaan pembaca sekaligus mengurangi risiko sengketa.
Cek syarat penggunaan sebelum mengumpulkan konten secara massal. Situs media biasanya mencantumkan ketentuan tentang penggunaan ulang dan pengambilan data otomatis. Sebagian bahkan melarangnya tanpa izin tertulis. Anggap ketentuan itu bagian dari proses, bukan formalitas.
Tanyakan hal yang sama kepada vendor AI Anda. Dari mana data pelatihan dan data rujukan produk ini berasal? Apakah ada lisensi? Apa yang terjadi jika pemilik karya mengajukan keberatan? Vendor yang serius akan punya jawaban, atau setidaknya mau mencarinya.
Tulis kebijakan satu halaman. Tentukan apa yang boleh dikutip, berapa panjangnya, bagaimana menyebut sumber, dan siapa yang memutuskan kasus abu-abu. Kebijakan pendek yang dipakai lebih berguna daripada dokumen tebal yang tidak dibaca.
Pertimbangkan sumber berlisensi untuk kebutuhan inti. Jika produk Anda bergantung pada konten berita, kerja sama atau langganan resmi dengan penerbit lebih aman daripada mengandalkan pengambilan otomatis. Untuk membahas desain sistem AI yang memperhatikan hal ini, Anda bisa melihat layanan kecerdasan buatan kami.
Satu contoh sederhana
Misalkan sebuah SMA membuat portal literasi yang merangkum lima berita pendidikan setiap pagi dengan bantuan AI. Versi yang rawan: ringkasan tampil tanpa nama media dan tanpa tautan, sehingga siswa mengira itu tulisan sekolah. Versi yang rapi: setiap ringkasan memuat nama media, tanggal terbit, dan tombol “baca selengkapnya” ke sumber, serta ada catatan bahwa ringkasan dibuat dengan bantuan AI.

Perbedaannya hanya beberapa baris di template. Tetapi efeknya terasa: siswa belajar menelusuri sumber, media dapat kunjungan, dan sekolah punya jejak yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk sekolah dan kampus yang ingin menata penggunaan AI secara menyeluruh, lihat juga solusi teknologi pendidikan kami.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah organisasi saya sudah wajib membayar royalti untuk konten berita yang dipakai AI?
Berdasarkan pemberitaan forum, belum ada kewajiban baru yang diumumkan. Yang muncul adalah dorongan dari pemerintah dan Dewan Pers agar atribusi, lisensi, dan kompensasi diatur. Tetap patuhi ketentuan hak cipta yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan periksa syarat penggunaan tiap sumber.
Apakah mengutip berita untuk bahan ajar atau kliping internal bermasalah?
Mengutip secara wajar dengan menyebut sumber umumnya berbeda dari menyalin atau mengumpulkan konten secara massal untuk dipakai ulang. Batas pastinya bergantung pada konteks, jadi untuk kasus yang meragukan, minta izin penerbit atau konsultasikan dengan penasihat hukum Anda.
Bagaimana jika vendor AI kami tidak mau menjelaskan sumber datanya?
Itu informasi tersendiri. Catat pertanyaan Anda dan jawabannya, nilai risikonya terhadap kebutuhan organisasi, lalu pertimbangkan alternatif. Pada sistem yang menyimpan data sensitif, ketidakjelasan semacam ini juga layak dipertimbangkan dari sisi keamanan dan pelindungan data.
Penutup
Forum di Bali belum menghasilkan aturan baru, tetapi pesan yang terdengar cukup konsisten. Karya jurnalistik punya nilai, dan nilai itu perlu dihargai ketika dipakai AI. Organisasi yang mulai merapikan atribusi dan lisensi hari ini akan lebih siap ketika aturan teknisnya akhirnya hadir.
Jika Anda ingin membahas bagaimana sistem AI di sekolah, instansi, atau perusahaan Anda bisa dirancang dengan sumber yang jelas, hubungi kami. Kami senang berdiskusi tanpa komitmen apa pun. Untuk bacaan terkait cara memeriksa konten buatan AI, lihat juga artikel kami tentang SynthID Detector.
Sumber
- ANTARA, “Komdigi dorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era AI” (10 Oktober 2026)
- ANTARA, “Kemkomdigi tekankan pentingnya pelindungan hak cipta karya jurnalistik” (10 Oktober 2026)
- Investortrust, “Ketua Dewan Pers: Platform dan AI harus berbagi nilai ekonomi dengan jurnalis” (10 Oktober 2026)
- RCTI+ (Sindonews), “Di era AI, Menkum tekankan pentingnya pelindungan karya jurnalistik” (10 Oktober 2026)