Blog Pemerintahan Digital
Komdigi Menata Ribuan Aplikasi Pemerintah lewat SPLP
Daftar isi· 8 bagian
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menata ribuan aplikasi pelayanan publik milik sekitar 700 instansi pusat dan daerah. Aplikasi itu tidak akan dilebur menjadi satu. Komdigi memilih pola federatif: setiap instansi tetap mengelola layanannya, sedangkan pertukaran data antarinstansi dialirkan lewat Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Arah penataan yang diumumkan 29 Oktober 2026
Rencana ini disampaikan Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Komdigi, Yessi Arnaz Ferari, dalam acara Ngopi Bareng Komdigi di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Menurut Liputan6, Yessi menyebut ada sekitar 700 instansi pemerintah dengan infrastruktur, anggaran, dan sumber daya manusia yang berbeda-beda, dan jumlah aplikasinya mencapai ribuan. Investortrust menulis angka instansinya lebih dari 700.
Menurut Yessi, persoalan digitalisasi pemerintah terletak pada sistem yang dibangun per sektor. Banyak instansi membuat aplikasi sendiri karena mekanisme berbagi data antarlembaga belum berjalan optimal. Akibatnya, warga harus mengisi data kependudukan yang sama berulang kali setiap kali memakai layanan yang berbeda.
Penataan ini memakai beberapa instrumen sekaligus. Investortrust mencatat Komdigi menyiapkan Arsitektur Pemerintah Digital sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sementara Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital masih disusun. Penataan juga diselaraskan dengan Satu Data Indonesia dan infrastruktur publik digital (digital public infrastructure/DPI), dengan SPLP sebagai jalur pertukaran datanya.
Pola federatif dan peran SPLP
Dalam pola federatif, setiap instansi tetap menjadi pemilik proses bisnis dan pengampu data layanannya. Kementerian Sosial tetap mengelola program bantuan sosial, Dukcapil tetap mengelola data kependudukan, dan pemerintah daerah tetap menjalankan layanannya sendiri. Yang berubah adalah cara data berpindah dari satu instansi ke instansi lain.
SPLP bekerja seperti jalan tol data. Instansi yang membutuhkan data mengirim permintaan lewat SPLP, lalu sistem itu meneruskannya ke instansi yang berwenang atas data tersebut. Menurut Warta Ekonomi, SPLP tidak menyimpan data. Data tetap berada di masing-masing kementerian atau lembaga, yang dapat memberi akses kepada instansi lain bila diperlukan untuk verifikasi.
“SPLP tidak mengambil alih seluruh data milik kementerian dan lembaga,” kata Yessi, seperti dikutip Liputan6.
Bagi pengembang aplikasi, pola ini mirip dengan arsitektur berbasis API. Setiap sistem tetap berdiri sendiri, tetapi membuka antarmuka yang terdokumentasi agar sistem lain dapat meminta data secara aman. Keuntungannya, instansi tidak perlu menyalin basis data milik instansi lain hanya untuk memeriksa satu informasi.

Gagasan ini sudah disampaikan Komdigi sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Dalam siaran pers Komdigi pada Juni 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan prinsip “once only”: data yang sudah diberikan warga kepada negara seharusnya dapat dipakai ulang oleh instansi lain lewat mekanisme yang aman. Ia juga menyebut tiga infrastruktur pendukungnya, yaitu SPLP untuk pertukaran data, Pusat Data Nasional (PDN) untuk penyimpanan, dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) sebagai jaringan komunikasi khusus instansi.
Contoh nyata dari pendaftaran bantuan sosial
Program perlindungan sosial (Perlinsos) digital menjadi contoh yang paling sering disebut Komdigi. Menurut Warta Ekonomi, pendaftar lebih dulu diperiksa berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu dicocokkan lewat verifikasi biometrik. Yessi menyebut Dukcapil sudah memiliki kurang lebih 98 persen data rekam biometrik warga Indonesia.
Setelah identitas terverifikasi, sistem meminta data pendukung dari instansi lain untuk menilai kelayakan. Instansi yang disebut antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Korlantas Polri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Liputan6 mencatat bahwa keputusan layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan tetap berada di instansi pengelola program.

Uji coba ini sudah berjalan dalam skala besar. Bisnis.com melaporkan pada 30 September 2026 bahwa SPLP telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam uji coba Perlinsos Digital, mencakup sekitar 5,4 juta keluarga, dengan data per 28 September 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kapasitas SPLP akan ditambah menjelang perluasan program. Mekanisme pertukaran sinkron dan asinkron juga akan diselaraskan agar data dapat dibagikan mendekati waktu nyata, termasuk pengiriman data dalam jumlah besar ke banyak instansi sekaligus.
Proses verifikasi wajah dalam program ini sudah kami ulas di artikel bansos digital dan verifikasi wajah penerima. Penataan aplikasi yang diumumkan kali ini memperluas pola yang sama ke layanan publik lain.
Hubungan dengan UU Satu Data Indonesia
DPR mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026, seperti dilaporkan CNN Indonesia. Undang-undang itu mengatur data dasar nasional, tata kelola data, serta keamanan dan pelindungan data pemerintah. Isi pokoknya sudah kami bahas dalam ulasan UU Satu Data Indonesia dan dampaknya bagi instansi.
Penataan aplikasi oleh Komdigi dapat dibaca sebagai sisi teknis dari aturan tersebut. Undang-undang memberi dasar hukum bagi tata kelola data, sedangkan SPLP dan Arsitektur Pemerintah Digital menjadi jalur dan acuan teknisnya. Detail yang paling ditunggu instansi, seperti standar antarmuka, tenggat penyesuaian, dan nasib aplikasi yang tumpang tindih, kemungkinan baru akan jelas setelah Perpres Pemerintah Digital terbit. Sampai artikel ini ditulis, jadwal penerbitan Perpres tersebut belum diumumkan.
Apa artinya bagi dinas dan vendor aplikasi pemerintah?
Pola federatif memberi ruang bagi instansi untuk tetap memakai sistem yang sudah berjalan. Namun, sistem itu perlu dibenahi agar siap terhubung. Ada lima hal yang dapat disiapkan sejak sekarang.
- Inventarisasi aplikasi. Catat semua aplikasi yang dikelola dinas, data apa yang disimpan, siapa penggunanya, dan apakah ada aplikasi lain yang melakukan hal serupa. Daftar ini menjadi dasar saat instansi diminta menyesuaikan diri dengan arsitektur nasional.
- Tetapkan data yang menjadi kewenangan Anda. Dalam pola federatif, setiap instansi adalah pengampu data tertentu. Pastikan data itu rapi, selalu diperbarui, dan memiliki penanggung jawab yang jelas, karena instansi lain akan bergantung padanya.
- Siapkan antarmuka data (API). Aplikasi yang hanya dapat diakses lewat tampilan web akan sulit dihubungkan. Rencanakan API yang terdokumentasi, memakai autentikasi, dan mencatat setiap permintaan data.
- Kurangi formulir isian ulang. Tinjau formulir layanan yang meminta NIK, alamat, atau data kependudukan lain. Bila data itu dapat diminta dari instansi pengampu, formulir dapat dipersingkat.
- Perkuat keamanan dan jejak audit. Pertukaran data lintas instansi memperbesar dampak bila satu sistem bocor. Terapkan kontrol akses, enkripsi, dan pencatatan yang dapat diperiksa.
Bagi vendor, arah ini mengubah cara proyek aplikasi pemerintah dirancang. Aplikasi baru sebaiknya dibangun dengan asumsi akan terhubung ke SPLP, misalnya dengan memisahkan lapisan data dari tampilan dan memakai format data yang konsisten. Tim kami di layanan pengembangan aplikasi web dan solusi pemerintahan digital membantu instansi menyiapkan integrasi semacam ini, mulai dari pemetaan aplikasi hingga perancangan API.

Pertanyaan yang sering muncul
Apakah semua aplikasi pemerintah akan diganti dengan satu aplikasi?
Tidak. Komdigi menyatakan arah penataannya federatif. Setiap instansi tetap mengelola layanan dan prosesnya sendiri, sementara pertukaran data dilakukan lewat SPLP. Aplikasi yang fungsinya tumpang tindih tetap mungkin ditinjau, tetapi rinciannya belum diumumkan.
Apakah data warga dikumpulkan di satu tempat oleh SPLP?
Menurut Komdigi, SPLP tidak menyimpan data. Sistem ini hanya meneruskan permintaan data dari instansi yang membutuhkan ke instansi pemilik data, dan data tetap berada di instansi pengampunya.
Kapan aturan teknisnya berlaku?
Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital masih disusun dan jadwal terbitnya belum diumumkan. Instansi dapat mulai dengan inventarisasi aplikasi dan penyiapan API sambil menunggu aturan tersebut.
Penutup
Penataan ribuan aplikasi pemerintah lewat SPLP menjanjikan layanan publik yang lebih sederhana bagi warga, terutama karena data yang sama tidak perlu diisi berulang kali. Hasilnya bergantung pada kesiapan setiap instansi: data yang rapi, antarmuka yang jelas, dan keamanan yang terjaga. Kalau dinas Anda sedang memetakan aplikasi atau menyiapkan integrasi data, tim Merakit siap berdiskusi.
Sumber
- Liputan6: Bukan Satukan Semua Aplikasi, Komdigi Siapkan “Jalan Tol” Data Pemerintah (29 Oktober 2026)
- Investortrust: Kemenkomdigi Tata Ribuan Aplikasi Pelayanan Publik (29 Oktober 2026)
- Warta Ekonomi: Komdigi Siapkan SPLP untuk Integrasikan Ribuan Aplikasi Pemerintah (29 Oktober 2026)
- Bisnis.com: SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transaksi Perlinsos Digital (30 September 2026)
- CNN Indonesia: Paripurna DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia (6 Oktober 2026)
- InfoPublik (Siaran Pers Komdigi): Wamen Nezar Patria, Warga Tak Boleh Lagi Jadi Kurir Data Antar Instansi (9 Juni 2026)