Blog Regulasi AI

Label Konten AI: Komdigi Kaji Aturan Wajib bagi Pengembang

Ditulis oleh Merakit Indonesia

7 menit baca

Label Konten AI: Komdigi Kaji Aturan Wajib bagi Pengembang
Daftar isi· 7 bagian
  1. 1Isi rencana aturan label konten AI
  2. 2Cara kerja label konten AI
  3. 3Aturan serupa di Uni Eropa dan Tiongkok
  4. 4Apa artinya bagi instansi dan organisasi?
  5. 5Pertanyaan yang sering muncul
  6. 6Penutup
  7. 7Sumber

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji peraturan menteri tentang label konten AI. Rencananya, pengembang AI wajib memberi penanda keaslian pada video dan media digital yang dihasilkan alat mereka, supaya masyarakat dapat membedakan konten sintetis dari rekaman asli.

Isi rencana aturan label konten AI

Rencana ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, yang berlangsung 17–18 Oktober 2026. Menurut InfoPublik, Komdigi menyiapkan aturan yang mewajibkan pengembang memberi label pada konten buatan AI, termasuk video, gambar, dan audio. Tujuannya agar publik dapat menelusuri asal sebuah konten dan membedakan informasi autentik dari hasil rekayasa.

Bloomberg Technoz melaporkan bahwa aturan yang dipertimbangkan berbentuk peraturan menteri. Sasarannya adalah perusahaan pengembang AI, yang akan diminta memberi label keaslian pada video atau produk media digital yang mereka hasilkan.

Statusnya masih kajian. Hingga artikel ini ditulis, Komdigi belum menerbitkan rancangan resmi. Bentuk label, pihak lain yang mungkin ikut diatur (misalnya platform media sosial), sanksi, dan jadwal berlakunya juga belum diumumkan.

Nezar menempatkan rencana ini dalam kerangka tata kelola AI yang lebih luas. Pemerintah, menurut InfoPublik, juga sedang menyusun Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029 dengan masukan dari lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan pelaku industri. Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran itu berupa pedoman etika, sedangkan peraturan menteri memiliki kekuatan mengikat yang lebih kuat.

Deepfake mendorong kebutuhan label

Alasan utama Komdigi adalah risiko penipuan dan manipulasi informasi. Wajah, suara, dan video buatan AI kini makin sulit dibedakan dari rekaman asli. Deepfake, yaitu konten sintetis yang meniru orang sungguhan, dapat dipakai untuk menyamar sebagai pejabat, atasan, atau tokoh publik.

Nezar mencontohkan kasus di Hong Kong, saat sebuah perusahaan kehilangan sekitar 25 juta dolar AS. Kasus itu menimpa perusahaan rekayasa Arup pada awal 2024. Menurut laporan CNN, seorang staf keuangan mengikuti rapat video dengan orang-orang yang ia kira direktur keuangan dan rekan kerjanya. Semua peserta lain ternyata hasil rekayasa deepfake. Staf itu kemudian mengirim HK$200 juta, setara sekitar 25,6 juta dolar AS, dalam 15 transaksi.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa ancamannya menyasar proses kerja sehari-hari: rapat daring, pesan suara, dan permintaan transfer. Label pada konten buatan AI dapat membantu, tetapi hanya bila penandanya tetap ada saat konten berpindah tangan.

Cara kerja label konten AI

Dua bentuk penanda

Label konten AI tidak selalu berupa tulisan di layar. Secara umum ada dua bentuk penanda.

Bentuk pertama adalah label yang terlihat, misalnya keterangan “dibuat dengan AI” di pojok video atau di bawah unggahan. Label ini mudah dipahami penonton, tetapi juga mudah dipotong atau ditutupi saat video diunggah ulang.

Bentuk kedua adalah penanda yang dibaca mesin, seperti metadata atau tanda air digital yang tersimpan di dalam berkas. Nezar menyebut, seperti dikutip InfoPublik, bahwa perusahaan teknologi global sedang mengembangkan metode autentikasi berbasis metadata yang dapat melacak asal konten bahkan setelah diolah AI. Salah satu standar terbuka untuk keperluan ini adalah C2PA, yang penerapannya dikenal sebagai Content Credentials. Standar ini mencatat asal berkas dan riwayat penyuntingannya.

Masing-masing bentuk punya kelemahan. Metadata dapat hilang ketika berkas dikompresi atau direkam ulang dari layar. Tanda air digital lebih tahan, tetapi alat pendeteksinya umumnya hanya mengenali tanda air dari pembuatnya sendiri. Keterbatasan ini pernah kami bahas dalam ulasan tentang SynthID Detector.

Aturan serupa di Uni Eropa dan Tiongkok

Indonesia tidak sendirian. Dua wilayah sudah lebih dulu mewajibkan penanda konten AI.

Di Uni Eropa, Pasal 50 AI Act mewajibkan penyedia AI generatif memastikan keluarannya ditandai dalam format yang dapat dibaca mesin dan dapat dideteksi sebagai buatan AI, baik audio, gambar, video, maupun teks. Pihak yang memakai AI untuk membuat deepfake wajib mengungkapkan bahwa kontennya hasil rekayasa. Kewajiban ini berlaku sejak 2 Agustus 2026. Sistem yang sudah beredar sebelum tanggal itu mendapat waktu hingga 2 Desember 2026 untuk memenuhi kewajiban penanda yang dibaca mesin.

Tiongkok memberlakukan aturan pelabelan konten AI sejak 1 September 2025. Menurut kantor hukum Loeb & Loeb, aturan yang diterbitkan Cyberspace Administration of China bersama tiga lembaga lain ini mengenal label eksplisit (terlihat oleh pengguna) dan label implisit (di dalam metadata berkas). Platform distribusi aplikasi juga wajib menanyakan apakah sebuah aplikasi menyediakan layanan AI generatif.

Tabel perbandingan aturan label konten AI di Indonesia, Uni Eropa, dan Tiongkok: status, pihak yang diatur, dan bentuk penanda

Perbandingan ini memberi gambaran arah aturan di Indonesia. Rencana Komdigi sejauh ini menyasar pengembang AI. Uni Eropa dan Tiongkok juga memberi kewajiban kepada pihak di hilir, yaitu pembuat deepfake dan platform.

Tantangan penegakan

Pemberian label di sumber hanya menyelesaikan sebagian masalah. Seperti dicatat Gebrak.id, konten dapat disunting, diberi filter, atau diunggah ulang setelah keluar dari alat pembuatnya. Efektivitas label bergantung pada standar teknis, mekanisme autentikasi, kemampuan deteksi platform, dan kesadaran pengguna.

Ada juga persoalan cakupan. Banyak alat AI yang dipakai masyarakat Indonesia dikembangkan perusahaan luar negeri. Aturan nasional perlu menjelaskan bagaimana kewajiban berlaku bagi pengembang asing, termasuk model bobot terbuka yang dapat dijalankan siapa saja di komputernya sendiri. Rincian seperti ini baru dapat dinilai setelah rancangan resminya terbit.

Apa artinya bagi instansi dan organisasi?

Aturan ini secara langsung menyasar pengembang AI, tetapi dampaknya terasa di banyak tempat: humas instansi pemerintah, bank, rumah sakit, sekolah, dan perusahaan yang memakai AI untuk membuat materi komunikasi. Ada beberapa langkah yang dapat dimulai sebelum aturan terbit.

Empat langkah persiapan organisasi sebelum aturan label konten AI terbit: petakan alat AI, tandai konten, simpan asal file, dan verifikasi ulang

  1. Petakan alat AI yang dipakai. Catat aplikasi pembuat gambar, video, dan suara yang dipakai tim, termasuk fitur AI di aplikasi desain dan penyuntingan.
  2. Tandai konten buatan AI yang Anda terbitkan. Instansi dan perusahaan dapat menetapkan kebijakan internal untuk mencantumkan keterangan pada materi yang dibuat atau diubah dengan AI. Kebijakan ini sejalan dengan arah aturan di berbagai negara.
  3. Simpan berkas asli dan metadata. Arsip berkas asli membantu membuktikan keaslian bila sebuah video atau foto resmi dipalsukan pihak lain.
  4. Verifikasi permintaan penting lewat jalur kedua. Permintaan transfer, perubahan rekening, atau perintah mendesak yang datang lewat video atau pesan suara perlu dikonfirmasi lewat saluran lain yang sudah dikenal.

Bagi instansi pemerintah, kesiapan ini terkait langsung dengan kepercayaan publik terhadap layanan digital. Tim yang membangun layanan pemerintahan digital dapat menyiapkan alur penyimpanan arsip media dan verifikasi keaslian sejak awal. Organisasi yang mengembangkan aplikasi berbasis AI sendiri perlu memastikan sistemnya dapat menyisipkan penanda pada keluaran, karena kewajiban itu kemungkinan besar jatuh pada pengembang. Tim layanan kecerdasan artifisial Merakit dapat membantu memetakan kebutuhan teknis tersebut.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah aturan label konten AI sudah berlaku di Indonesia?

Belum. Per Oktober 2026, Komdigi masih mengkaji penyusunan peraturan menteri. Rancangan resmi, jadwal berlaku, dan sanksinya belum diumumkan.

Siapa yang akan diwajibkan memberi label?

Menurut keterangan Wamenkomdigi Nezar Patria, kewajiban yang dikaji ditujukan kepada perusahaan pengembang AI untuk video dan produk media digital yang dihasilkan alat mereka. Apakah platform atau pengguna juga akan diatur belum diumumkan.

Apakah label konten AI dapat dihapus?

Label yang terlihat dapat dipotong, dan metadata dapat hilang saat berkas dikompresi atau direkam ulang. Karena itu, label perlu didukung standar teknis, deteksi oleh platform, dan kebiasaan memeriksa sumber informasi.

Penutup

Rencana Komdigi menandai langkah Indonesia menuju aturan transparansi konten AI, menyusul Uni Eropa dan Tiongkok. Sambil menunggu rancangan resminya, organisasi dapat mulai merapikan kebijakan penggunaan AI, arsip media, dan prosedur verifikasi. Jika tim Anda ingin menyiapkannya, Merakit Indonesia siap berdiskusi.

Sumber

Ringkasan dalam satu gambar

Simpan atau bagikan ke tim Anda.

Unduh
Infografis ringkasan: Label Konten AI: Komdigi Kaji Aturan Wajib bagi Pengembang

Topik

  • Regulasi AI
  • Label Konten AI
  • Deepfake
  • Pemerintahan Digital
  • Kebijakan Digital

Bagikan artikel ini

Diskusi dengan Tim Merakit

Punya tantangan serupa di organisasi Anda?

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim kami bantu memetakan langkah dan solusi yang paling masuk akal, tanpa jargon.