Blog Perpres Ojol

Perpres Ojol 27/2026: Biaya Aplikasi Maksimal 8 Persen

Ditulis oleh Merakit Indonesia

6 menit baca

Perpres Ojol 27/2026: Biaya Aplikasi Maksimal 8 Persen
Daftar isi· 7 bagian
  1. 1Isi pokok dan pembagian wewenang
  2. 2Biaya aplikasi dan hak pengemudi
  3. 3Transparansi harga pengantaran dan masa penyesuaian
  4. 4Apa artinya bagi bisnis ritel dan penyedia aplikasi?
  5. 5Pertanyaan yang sering muncul
  6. 6Penutup
  7. 7Sumber

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Perpres ojol ini mencakup angkutan penumpang serta pengantaran barang dan makanan, dengan batas biaya aplikasi 8 persen menurut Kementerian Perhubungan. Aturan pelaksananya ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026.

Isi pokok dan pembagian wewenang

Menurut Warta Ekonomi, Perpres 27/2026 terbit pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kementerian Perhubungan, dalam keterangan resminya, menyebut prinsip aturan ini adalah keadilan, keselamatan, transparansi, dan keberlanjutan. Hukumonline merinci cakupannya: hubungan kemitraan, standar keselamatan, pembagian wewenang antarkementerian, batas biaya aplikasi, serta perlindungan sosial dan perpajakan bagi pengemudi mitra.

Pembagian wewenang dijelaskan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, seperti dikutip Hukumonline. Kementerian Perhubungan menangani angkutan penumpang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengantaran barang dan makanan. Pembagian itu dibuat agar wewenang tidak tumpang tindih.

Tabel pembagian wewenang Perpres 27/2026: Kementerian Perhubungan mengatur angkutan penumpang dan tarifnya, Komdigi mengatur pengantaran barang dan makanan lewat rumus biaya dan peraturan menteri

Kementerian Perhubungan menambahkan bahwa Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, menurut keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Hukumonline, sebuah forum yang dipimpin Menteri UMKM bersama Kementerian Perhubungan dan Komdigi akan menjaga keselarasan aturan pelaksana. Warta Ekonomi menyebutnya sekretariat bersama.

Cakupan aturan ini luas karena menyentuh tiga pihak sekaligus: pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelanggan. Bagi pembaca yang bekerja di bidang teknologi, bagian terpenting adalah kewajiban yang menuntut perubahan pada sistem, seperti informasi biaya, struk, dan catatan layanan.

Hukumonline juga menggambarkan aturan ini sebagai kepastian hukum bagi pengemudi ojek online roda dua, yang statusnya sebelumnya belum jelas. Menteri Perhubungan Dudy menyampaikan hal serupa dalam keterangan Kementerian Perhubungan.

Biaya aplikasi dan hak pengemudi

Batas biaya layanan aplikasi adalah 8 persen. Kementerian Perhubungan menyebut batas itu tercantum di keputusan menteri perhubungan sekaligus di Perpres. Keputusan menteri tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 dan mengatur angkutan penumpang berbasis platform digital. Menteri Dudy menyatakan batas 8 persen menjawab harapan pengemudi.

Sebagai contoh hitungan sederhana yang kami buat sendiri, bukan data dari sumber: bila sebuah transaksi bernilai Rp100.000, batas 8 persen berarti potongan biaya aplikasi tidak melebihi Rp8.000. Cara menghitung nilai transaksi untuk pengantaran barang dan makanan akan bergantung pada rumus yang disiapkan Komdigi, sehingga contoh ini belum tentu berlaku sama untuk semua layanan.

Hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan Platform. Menurut Kementerian Perhubungan, dokumen ini harus jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Isinya mencakup hak dan kewajiban, struktur biaya, insentif, jaminan sosial, akses ke data transaksi, sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pengemudi juga memperoleh hak atas informasi biaya yang transparan, perlindungan data pribadi, dan penjelasan tentang sistem otomatis berbasis algoritma. Hak lainnya adalah mekanisme pengaduan serta setidaknya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai hukum yang berlaku. Algoritma di sini berarti rumus otomatis yang menentukan, misalnya, pesanan mana yang ditawarkan kepada pengemudi.

Di sisi konsumen, perusahaan aplikasi harus menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan wajib menanggapi pengaduan paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Transparansi harga pengantaran dan masa penyesuaian

Komdigi menyiapkan aturan pelaksana untuk pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria berbicara setelah rapat koordinasi tindak lanjut Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 8 Oktober 2026. Menurut Suara.com, Pasal 11 ayat (4) menugaskan Komdigi menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Nezar menyatakan, “Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform.” Rinciannya akan dimuat dalam peraturan menteri Komdigi. Skema tarif dan mekanisme transparansinya belum dirinci, dan pemerintah masih menjalankan simulasi.

Warta Ekonomi melaporkan bahwa aturan itu akan memuat rumus perhitungan biaya yang mempertimbangkan berat, dimensi, dan jenis barang. Nezar juga menyebut biaya pengantaran barang berbeda dari makanan. Aturan itu tidak akan menetapkan batas tarif minimum dan maksimum secara rinci. Menurut Menteri Dudy, tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan akan menjadi acuan bagi Komdigi.

Enam bulan untuk menyesuaikan sistem

Menurut Kementerian Perhubungan, perusahaan aplikasi dan pengemudi memiliki waktu enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan empat hal: perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan pendapatan, struk transaksi, serta catatan layanan. Semua aturan pelaksana ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2026.

Empat penyesuaian dalam enam bulan: perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan pendapatan, struk transaksi, dan catatan layanan

Keempat sumber yang dibaca belum memuat teks lengkap Perpres. Nomor pasal selain Pasal 11 ayat (4) belum dapat diverifikasi, dan besaran potongan untuk merchant belum disebut. Suara.com mencatat bahwa persentase komisi dan aturan khusus merchant tidak ada dalam laporannya.

Apa artinya bagi bisnis ritel dan penyedia aplikasi?

Toko, restoran, dan UMKM yang menjual lewat aplikasi pengantaran perlu memantau peraturan menteri Komdigi. Aturan itu akan menentukan bagaimana biaya pengantaran dibentuk dan dijelaskan kepada pelanggan. Sebelum aturannya final, pemilik usaha dapat mulai mencatat biaya pengantaran dan potongan platform pada setiap pesanan, lalu meminta rincian itu dari platform yang dipakai.

Penyedia aplikasi, termasuk bisnis yang mengelola armada pengantaran sendiri, perlu membaca teks lengkap Perpres dan aturan pelaksananya untuk memastikan apakah kewajiban tersebut berlaku bagi layanan mereka. Bila berlaku, empat penyesuaian enam bulan di atas adalah pekerjaan sistem yang konkret: struk yang memuat rincian biaya, dasbor pendapatan bagi mitra, catatan layanan yang tersimpan rapi, dan kanal pengaduan dengan penghitung tenggat tujuh hari.

Daftar lakukan dan hindari untuk persiapan: tampilkan rincian biaya di struk, catat keputusan algoritma agar dapat dijelaskan, pantau aturan pelaksana; hindari menunggu aturan final, mencatat manual terpisah, dan menyembunyikan potongan

Contoh penerapan di atas kami susun sendiri sebagai bahan pertimbangan dan bukan kewajiban yang disebut sumber. Penjelasan algoritma, misalnya, menuntut sistem yang mencatat alasan di balik keputusan otomatis, sehingga lebih mudah dibangun sejak awal daripada ditambahkan kemudian. Dinas pemerintah daerah yang mengawasi layanan serupa juga dapat memakai pencatatan transaksi yang rapi untuk memeriksa kepatuhan.

Untuk perencanaan teknis, tim dapat membaca layanan pengembangan aplikasi seluler dan pengembangan web kami, serta solusi manajemen ritel dan pemerintahan digital.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa batas biaya aplikasi menurut Perpres ojol?

Kementerian Perhubungan menyebut biaya layanan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen, dan batas itu tercantum di keputusan menteri perhubungan serta di Perpres. Keputusan menteri tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk angkutan penumpang. Besaran untuk pengantaran barang dan makanan belum dirinci dalam laporan yang dibaca.

Kapan aturan pelaksana Perpres 27/2026 terbit?

Pemerintah menargetkan semua aturan pelaksana selesai sebelum 31 Desember 2026. Perusahaan aplikasi dan pengemudi memiliki waktu enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan perjanjian, sistem informasi biaya dan pendapatan, struk, dan catatan layanan.

Siapa yang menetapkan tarif pengantaran makanan?

Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan, menurut Wakil Menteri Nezar Patria. Tarif angkutan penumpang tetap ditetapkan Kementerian Perhubungan. Komdigi akan menyediakan rumus perhitungan, tanpa batas tarif minimum dan maksimum yang rinci.

Penutup

Perpres 27/2026 menggeser sebagian pekerjaan dari ruang rapat ke sistem: biaya harus dapat dijelaskan, catatan harus rapi, dan keluhan harus ditangani tepat waktu. Detail terpenting, terutama aturan tarif pengantaran, baru akan terlihat saat peraturan menteri terbit. Bila organisasi Anda sedang menyiapkan aplikasi atau sistem pencatatan transaksi, Merakit Indonesia dapat membantu memetakan kebutuhannya.

Sumber

Ringkasan dalam satu gambar

Simpan atau bagikan ke tim Anda.

Unduh
Infografis ringkasan: Perpres Ojol 27/2026: Biaya Aplikasi Maksimal 8 Persen

Topik

  • Perpres Ojol
  • Regulasi Digital
  • Platform Digital
  • Ritel
  • Pengantaran Makanan

Bagikan artikel ini

Diskusi dengan Tim Merakit

Punya tantangan serupa di organisasi Anda?

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim kami bantu memetakan langkah dan solusi yang paling masuk akal, tanpa jargon.