Blog Marketplace
Rencana Aksi Temu di Eropa dan Pelajaran bagi Marketplace
Daftar isi· 7 bagian
Komisi Eropa menerima rencana aksi Temu pada 26 Oktober 2026. Rencana aksi Temu itu berisi lima langkah untuk menekan peredaran produk ilegal di marketplace tersebut, lima bulan setelah Temu didenda 200 juta euro karena melanggar Digital Services Act (DSA), aturan layanan digital Uni Eropa.
Keputusan ini menarik untuk diikuti pengelola marketplace dan penjual daring di Indonesia. Pokok persoalannya sama dengan yang sedang diatur di sini: siapa yang bertanggung jawab memastikan barang yang dijual di platform aman dan legal, dan bagaimana tanggung jawab itu dibuktikan dengan data.
Isi rencana aksi Temu yang diterima Komisi Eropa
Menurut EUbusiness, rencana aksi Temu memuat lima langkah perbaikan:
- Menyusun analisis risiko yang khusus untuk platform Temu, dengan data platformnya sendiri.
- Memakai metrik yang andal untuk mengukur apakah langkah pengamanan benar-benar mengurangi peredaran konten ilegal.
- Menilai batas kemampuan sistem moderasi konten.
- Menganalisis apakah dan bagaimana sistem rekomendasi ikut memperluas jangkauan barang ilegal.
- Memeriksa manipulasi yang disengaja, termasuk penjual yang memanfaatkan fitur platform untuk menyebarkan daftar produk yang berpotensi ilegal.
Temu diberi waktu empat bulan untuk menyerahkan penilaian risiko sementara yang mencakup periode enam bulan hingga 30 November 2026. Penilaian itu dipakai untuk memeriksa apakah langkah-langkah dalam rencana aksi sudah berjalan. Agence Europe menambahkan bahwa Temu juga harus menunjuk auditor eksternal yang independen untuk memeriksa langkah-langkah tersebut.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Henna Virkkunen menyebut langkah-langkah itu sebagai contoh lain dari cara DSA memperkuat perlindungan konsumen daring, menurut Agence Europe. Kalau Temu tidak menjalankan rencananya, Komisi dapat menjatuhkan denda berkala.

Berawal dari denda 200 juta euro
Komisi Eropa membuka proses resmi terhadap Temu pada 31 Oktober 2024 dan menerbitkan temuan awal pada Juli 2025. Keputusan pelanggaran keluar pada 28 Mei 2026 bersama denda 200 juta euro, menurut siaran pers Komisi Eropa.
Temu dinilai gagal mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai risiko sistemik dari produk ilegal yang dijual di platformnya. Penilaian risiko Temu tahun 2024 disusun dari informasi umum sektor e-commerce, padahal yang dibutuhkan adalah bukti dari layanan Temu sendiri, seperti laporan publik dan hasil pengujian. Akibatnya, menurut Komisi, penilaian itu sangat meremehkan seberapa sering konsumen Eropa berpeluang menemukan barang ilegal.
Komisi Eropa memesan uji belanja terselubung (mystery shopping) dari lembaga pengujian independen. Hasilnya, persentase yang sangat tinggi dari pengisi daya yang dipilih gagal dalam uji keselamatan dasar. Persentase yang tinggi dari mainan bayi yang diuji juga berisiko sedang hingga tinggi, karena kandungan bahan kimia melebihi batas atau bagian kecil yang dapat lepas dan membuat anak tersedak. Siaran pers tersebut tidak menyebut angka persentasenya.
Komisi juga mencatat bahwa Temu tidak menilai dengan benar bagaimana sistem rekomendasi dan program promosi produk lewat afiliasi influencer dapat memperluas peredaran produk ilegal. Saat mengumumkan denda, Virkkunen menegaskan, “Risk assessments are not box‐ticking exercises.” Artinya, penilaian risiko tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas mengisi daftar centang.
Temu menyebut denda itu tidak proporsional. Menurut EU Perspectives, juru bicara Temu menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan penilaian DSA pertama mereka pada 2024 dan tidak mencerminkan kondisi sistem Temu saat ini. Media yang sama mencatat penyelidikan Komisi terhadap Temu masih berlanjut untuk isu lain, yaitu desain yang berpotensi membuat ketagihan, sistem rekomendasi, dan akses data bagi peneliti.
Indonesia mengatur hal serupa lewat Permendag 19/2026
Indonesia tidak memakai DSA, tetapi pemerintah sudah memperketat kewajiban marketplace lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag 31/2023, menurut keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan yang dikutip Tajam.
Menurut CNBC Indonesia, Pasal 4 ayat (4) mewajibkan penyelenggara PMSE menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha. Ayat (5) menetapkan izin minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan, ditambah pemenuhan standar dan persyaratan teknis barang atau jasa bila diwajibkan.
Pedagang yang belum punya izin masih dapat diterima dengan label “Dalam Proses Legalisasi” di akunnya (Pasal 17 ayat 3), dengan batas enam bulan untuk melengkapi izin. Lewat dari batas itu, marketplace wajib membatasi akses pedagang tersebut, baik sementara maupun permanen. Dalam diskusi media pada 20 Juli 2026, Iqbal menyebut pedagang baru diberi waktu 6 bulan, sedangkan pedagang lama diberi waktu 18 bulan.
IKPI mencatat kewajiban lain dalam aturan ini. Marketplace harus menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang ke sistem perizinan OSS. Pedagang luar negeri wajib menyerahkan identitas usaha, izin usaha dari negara asal, bukti pemenuhan standar produk, dan data rekening, serta memakai bahasa Indonesia dalam deskripsi produk dan mencantumkan negara asal barang.

Kedua aturan berangkat dari titik yang berbeda. Permendag 19/2026 menekankan legalitas pedagang di pintu masuk, sedangkan kasus Temu menunjukkan bahwa Komisi Eropa menilai seluruh perjalanan produk di platform, termasuk cara algoritma menampilkannya kepada pembeli. Bagi pengelola sistem manajemen ritel dan marketplace, keduanya mengarah pada kebutuhan yang sama: data pedagang dan produk yang rapi serta dapat diaudit.
Apa artinya bagi marketplace dan penjual?
Kasus Temu memberi gambaran tentang pertanyaan yang dapat muncul ketika regulator meminta bukti. Beberapa langkah berikut relevan bagi marketplace, platform toko daring milik brand, dan penjual di Indonesia.
Bagi pengelola marketplace dan platform toko daring:
- Ukur dengan data platform sendiri. Kesalahan utama Temu adalah memakai gambaran umum sektor. Catat jumlah laporan produk bermasalah, waktu penanganan, dan kategori yang paling sering dilaporkan, lalu tampilkan dalam dasbor pemantauan yang diperbarui berkala.
- Uji rekomendasi dan promosi. Periksa apakah produk yang pernah diturunkan masih muncul di rekomendasi, iklan, atau tautan afiliasi. Algoritma rekomendasi termasuk hal yang dinilai Komisi Eropa.
- Kunci verifikasi di pintu masuk. Hubungkan formulir pendaftaran pedagang dengan pemeriksaan NIB, label “Dalam Proses Legalisasi”, dan pengingat otomatis sebelum masa enam bulan berakhir.
- Lakukan uji beli sendiri. Uji belanja terselubung pada kategori berisiko, seperti pengisi daya dan mainan anak, memberi bukti yang lebih kuat daripada asumsi.
Bagi penjual dan brand:
- Lengkapi NIB sektor perdagangan dan simpan bukti pemenuhan standar produk yang berlaku.
- Pastikan deskripsi produk sesuai barang yang dikirim, termasuk negara asal untuk barang impor.
- Simpan dokumen pemasok, karena platform yang diawasi lebih ketat cenderung meminta bukti lebih banyak.
Pekerjaan ini sebagian besar berupa pekerjaan data: menyatukan catatan pedagang, laporan pembeli, dan hasil moderasi, lalu menyajikannya sebagai indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Tim analitik data dapat membantu menyusun metrik semacam ini sejak awal, sebelum regulator memintanya.

Persoalan risiko platform juga sudah masuk ke aturan lain di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, misalnya, sudah menyebut YouTube, Instagram, dan Threads sebagai platform berisiko tinggi bagi anak sesuai PP Tunas, seperti dibahas dalam ulasan PP Tunas dan platform berisiko tinggi. Pola pikirnya serupa: platform diminta mengenali risikonya sendiri dan membuktikan langkah penanganannya.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah Temu harus membayar denda lagi?
Denda 200 juta euro dijatuhkan pada Mei 2026. Rencana aksi yang diterima pada 26 Oktober 2026 mengatur perbaikan setelah denda itu. Kalau Temu tidak menjalankannya, Komisi Eropa dapat menjatuhkan denda berkala.
Apa itu Digital Services Act?
Digital Services Act adalah aturan Uni Eropa tentang layanan digital, termasuk marketplace dan media sosial. Platform berukuran sangat besar wajib menilai risiko sistemik di layanannya, misalnya peredaran produk ilegal, lalu mengambil langkah untuk menguranginya.
Apakah penjual di marketplace Indonesia wajib memiliki NIB?
Menurut Permendag 19/2026, marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha, minimal NIB sektor perdagangan. Pedagang yang belum memilikinya diberi masa transisi dan akunnya diberi label “Dalam Proses Legalisasi”.
Penutup
Rencana aksi Temu memperlihatkan arah pengawasan marketplace: regulator kini meminta bukti dari data platform itu sendiri, termasuk cara algoritma menampilkan produk. Indonesia bergerak ke arah serupa lewat Permendag 19/2026. Marketplace dan penjual yang merapikan data pedagang, produk, dan laporan pembeli dari sekarang akan lebih siap ketika pengawasan semakin ketat. Tim Merakit siap berdiskusi bila Anda ingin menyiapkan sistem dan dasbor kepatuhan untuk platform ritel Anda.
Sumber
- EUbusiness: EU accepts Temu plan on illegal products following €200m fine (26 Oktober 2026)
- Agence Europe: European Commission accepts Temu action plan to comply with DSA (26 Oktober 2026)
- The Next Web: EU accepts Temu’s plan to curb illegal products after €200M fine (26 Oktober 2026)
- Heise: Temu must make recommendation algorithms transparent to curb illegal goods (26 Oktober 2026)
- EU Perspectives: No more toxic toys? Temu promises to clean up its shelves as Brussels watches (26 Oktober 2026)
- Komisi Eropa: Commission fines Temu €200 million under the Digital Services Act (IP/26/1178) (28 Mei 2026)
- CNBC Indonesia: Syarat baru ecommerce wajib punya NIB atau diblokir (10 Juni 2026)
- IKPI: Permendag baru terbit, marketplace wajib tolak seller tanpa NIB (18 Juni 2026)
- Tajam: Kemendag beri masa transisi NIB bagi pedagang marketplace (21 Juli 2026)